Senin, 30 September 2019

APD : Cara Memilih Safety Shoes yang Benar


Apakah satu sepatu keselamatan (safety shoes) sudah cukup baik melindungi kaki anda dari bahaya? Belum tentu, anda harus tahu bahwa bahaya yang dihadapi berbeda maka bisa berbeda pula jenis sepatu keselamatan kita. Ayo kita cek bahaya ditempat kerja kita dan sudah sesuaikan sepatu keselamatan kita? Jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.


DEFINISI DAN FUNGSI SEPATU KESELAMATAN (SAFETY SHOES)
Secara definisi alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Fungsi dari alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

Masing-masing alas kaki melindungi dengan berbagai cara artinya masing-masing alas kaki memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam melindungi kaki kita. Beberapa sepatu keselamatan (safety shoes) mungkin dirancang agar bersifat elektrik untuk mencegah penumpukan listrik statis untuk melindungi pekerja dari bahaya listrik di tempat kerja dan lain sebagainya.

LAKUKAN IDENTIFIKASI BAHAYA
OSHA (2014) mencontohkan situasi di mana seorang karyawan harus memakai pelindung kaki meliputi:

Bila benda berat seperti barel atau peralatan bisa berguling atau jatuh ke kaki karyawan;
Bekerja dengan benda tajam seperti paku atau paku yang bisa menembus telapak kaki atau bagian atas sepatu biasa;
Paparan logam cair yang mungkin tercoreng pada kaki atau kaki;
Bekerja pada atau di sekitar permukaan yang panas, basah atau licin; dan
Bekerja saat ada bahaya listrik.
Dari kondisi tersebut, sebagai seorang ahli K3 yang perlu dilakukan adalah dengan Assessment terlebih dahulu. Yaitu dengan melihat bagaimana sebenarnya isi dari Identifikasi bahaya yang telah dilakukan. Dari proses HIRADC tersebutlah sebenarnya akan terlihat kebutuhan-kebutuhan tersebut termasuk jenis sepatu keselamatan yang diperlukan.

PILIH SAFETY SHOES SESUAI BAHAYA DI AREA KERJA ANDA
Jenis-jenis safety shoes cukup banyak dan masing-masing sepatu keselamatan tersebut memiliki kemampuan untuk melindungi kaki kita berbeda-beda pula. Ada sepatu yang tahan terhadap cairan kimia. Sehingga sepatu ini sangat cocok jika anda sering kali berada di ruangan yang terdapat bahan kimia. Namun akan berbeda lagi jika anda berada di area kerja yang ada banyak potensi tertimpa benda berat. Secara umum pengelompokkan tersebut berdasarkan jenis bahaya yang dihadapi. Untuk mudahnya anda bisa melihat melalui matrix simbol & persyaratan safety shoes dibawah ini.

Matrix Safety Shoes berdasarkan ISO
Matrix Safety Shoes berdasarkan ISO
sepatu keselamatan yang baik bukanlah yang mahal namun sepatu keselamatan yang sesuai dengan jenis bahaya/ sifat pekerjaan di area kerja yang dihadapi.

Secara umum yang perlu anda pertimbangkan adalah

Jenis pekerjaan
Ukuran sepatu
Jenis kelamin pemakai
Merk Sepatu (tergantung selera)
Harga (Sesuai dengan budget)
Umumnya cara penulisan pada box sepatu keselamatan adalah sebagai berikut:


STANDAR-STANDAR YANG BERKAITAN DENGAN SAFETY SHOES
Untuk di Eropa atau Amerika sendiri ada beberapa standar yang berkaitan dengan sepatu keselamatan dan nampaknya sudah banyak jadi rujukan secara internasional:

DIR 89/686/CEE Directive of the European Council regarding Standardization of national laws
EN ISO 20344:2011 PPE Personal Protection Equipment – Footwear test Methods
EN ISO 20345:2011 Personal Protection Equipment – Safety Footwear
EN ISO 20346:2007 Personal Protection Equipment – Protective Footwear
EN ISO 20347:2012 Personal Protection Equipment –Occupational Footwear
EN 13287:2012 Requirements and test methods for slip resistance
CEI EN 61340-5-1 Protection of electronic devices against electrostatic phenomena – ESD
ANSI Z41-1991 (American National Standard for Personal Protection-Protective Footwear)
Sementara itu, untuk di Indonesia melalui Ketentuan Menteri Perindustrian nomor 164/M-IND/PER/12/2009 mewajibkan untuk sesuai dengan syarat SNI 0111:2009 dan SNI 7079:2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar